Demokrat Tegaskan UU BUMN Tak Bikin Direksi-Komisaris Kebal Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 23:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Herman Khaeron didampingi Herzaky Mahendra Putra. (NTVNews.id) Herman Khaeron didampingi Herzaky Mahendra Putra. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Demokrat menanggapi Undang-Undang (UU) BUMN yang baru. Diketahui, UU tersebut ditafsirkan membuat direksi dan komisaris BUMN yang korupsi, tak bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab, direksi maupun komisaris BUMN disebut bukanlah penyelenggara negara. Menurut Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron jika pejabat atau direksi BUMN melakukan korupsi, tetap akan dihukum.

Herman menegaskan, direksi dan komisaris BUMN tak lantas bisa bebas melakukan korupsi karena dalam UU BUMN disebut bukanlah penyelenggara negara. Menurutnya, bos BUMN tidak ada yang kebal hukum.

"Sehingga dipastikan bahwa undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut," ujar Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Ia memastikan, UU BUMN ini tidak membuat bos perusahaan pelat merah terlindungi atau mendapat imunitas. Menurutnya, KPK tetap bisa menindak meski status bos BUMN bukan penyelenggara negara.

"KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelenggara negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," papar Herman.

Herman mengatakan, selama direksi serta komisaris BUMN menyelewengkan dana perusahaan milik negara itu, mereka akan tetap akan diproses hukum.

"Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silakan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apa pun bisa untuk memperkarakannya," tandas Herman.

x|close