KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Proyek Tol Trans-Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2025, 16:55
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta (7/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional, Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Terbaru KPK menyita 14 bidang tanah yang diduga dibeli dari hasil korupsi proyek tersebut, sehingga total aset berupa tanah yang telah disita mencapai 79 bidang.

Baca Juga: Kata Kejagung-KPK soal Tak Bisa Lagi Jerat Bos BUMN Gegara UU Baru

“Pada 29 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, yang mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Budi menuturkan, tanah-tanah tersebut bernilai sekitar Rp18 miliar dan diyakini dibeli menggunakan uang tersebut dari pengadaan lahan JTTS tahun anggaran 2018–2020.

“Bidang tanah ini sudah lunas, dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” jelasnya.

Langkah penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK sebelumnya, di mana pada 30 April 2025 lembaga antirasuah ini mengungkap telah menyita 65 lahan milik petani yang diduga terkait skema korupsi dalam proyek tersebut, berdasarkan penyidikan yang dilakukan pada 14–15 April 2025.

Dengan penambahan ini, total bidang tanah dan lahan yang telah disita KPK mencapai 79 bidang.

Kasus korupsi pengadaan lahan JTTS ini pertama kali diumumkan KPK pada 13 Maret 2024. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Ketiganya diduga terlibat dalam rekayasa harga dan pengadaan lahan untuk proyek tol.

(Sumber: Antara)

x|close