Kata Kejagung-KPK soal Tak Bisa Lagi Jerat Bos BUMN Gegara UU Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 19:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru membuat aparat penegak hukum tak bisa menangkap direktur dan komisaris yang korupsi. Penyebabnya, dalam regulasi itu direktur dan komisaris disebut bukanlah penyelenggara negara. Sehingga, keduanya tak bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lantas, apa tanggapan aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN yang berlaku sejak 24 Februari 2025 itu. 

Kajian melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauhmana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.

Kajian tersebut dinilai penting, guna memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap bisa dijalankan secara optimal, sesuai dengan semangat reformasi dan komitmen pemerintah untuk meminimalkan kebocoran anggaran.

"Jangan sampai ada kesan bahwa BUMN menjadi zona bebas dari pengawasan hukum hanya karena perubahan definisi penyelenggara negara. Ini bisa berbahaya bagi akuntabilitas publik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 5 Mei 2025.

Selaku pelaksana undang-undang, KPK tetap menghormati aturan yang berlaku termasuk UU BUMN yang baru. Tapi, kata dia apabila pemberantasan korupsi ingin terus diperkuat, maka regulasi seperti UU BUMN perlu dikaji ulang secara saksama.

Lantas, apa tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Diketahui, Kejagung saat ini banyak mengusut kasus korupsi di BUMN. Antara lain di PT Timah, Antam dan lainnya. Kasus dugaan korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN itu nilainya cukup besar.

"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari Kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Menurut Harli, selama ada tindak pidana fraud pada BUMN, tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana. Fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi, maupun pihak ketiga.

Fraud juga berarti bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja demi kepentingan pribadi.

"Menurut kita sepanjang di sana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," papar Harli.

Karena itu, kata dia, itulah fungsinya penyelidikan. Penyelidikan akan memperlihatkan apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.

"Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh," tandas Harli.

x|close