Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menegaskan bahwa Indonesia akan tetap mempertahankan sistem single bar atau wadah tunggal dalam organisasi profesi advokat.
Otto menjelaskan bahwa sistem wadah tunggal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Karena biar bagaimana pun kita sudah sepakat bahwa single bar itu harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya saat ditemui usai acara LAWASIA Belt and Road Initiative and Employment Law Conference 2025 di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Meski begitu, ia mengakui dalam praktiknya Indonesia telah mengalami perpecahan organisasi advokat menjadi beberapa organisasi (multi bar). Namun, Peradi disebutnya terus memperjuangkan agar sistem wadah tunggal tetap berlaku.
Baca Juga: Kapal Dorolonda Terbakar di Tanjung Priok, Pelni Selidiki Penyebabnya
Sebelumnya, dalam acara HUT ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2024), Otto mengatakan bahwa wadah tunggal masih menjadi tantangan bagi Peradi yang kini berusia 20 tahun.
“Meskipun UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan Peradi sebagai single bar. Namun, masih ada advokat atau pihak lain yang menganggap tidak harus single bar,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa asas wadah tunggal sangat penting bagi pencari keadilan atau masyarakat, karena mengatur standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, serta persyaratan lain bagi seseorang yang ingin menjadi advokat. Dengan wadah tunggal, kualitas advokat dapat terjaga. Menurutnya, banyaknya organisasi advokat yang mengambil kewenangan Peradi sebagaimana diatur dalam UU Advokat justru memunculkan advokat yang tidak berkualitas.
Otto, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan bahwa kebijakan harus berpihak kepada rakyat.
“Itu selalu disampaikan Pak Prabowo. Dan itu juga dilaksanakan di Peradi ini, apa pun yang kita jalankan dalam profesi advokat ini, harus berpihak kepada rakyat,” kata Otto menegaskan.
Baca Juga: KPAI Tanggapi Kasus Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Gim
(Sumber: Antara)