Mantan Presiden Brasil Diduga Rencanakan Kudeta Presiden Lula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Nov 2024, 14:44
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva ((Antara (Anadolu) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Federal Brasil pada Kamis mendakwa mantan Presiden Jair Bolsonaro bersama 36 orang lainnya atas dugaan upaya kudeta setelah pemilihan presiden pada Oktober 2022.

Selama dua tahun terakhir, penyelidikan dilakukan terhadap Bolsonaro dan para pendukung setianya yang diduga terlibat dalam sebuah organisasi criminal yang berupaya membatalkan kemenangan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva dan Wakilnya Geraldo Alckmin.

Penyelidikan tersebut menghasilkan tuduhan terhadap Bolsonaro dan 36 orang lainnya terkait upaya kudeta dan penghancuran supremasi hukum demokratis melalui kekerasan, tersangka lainnya termasuk penasihat dan mantan menteri yang menjabat pada masa kepresidenannya.

Baca Juga : Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum 2024, Prabowo: Kami Ingin Ciptakan Lingkungan Bisnis yang Positif

Di antara para terdakwa, terdapat Walter Braga Neto, mantan Menteri Pertahanan dan calon Wakil Presiden yang mendampingi Bolsonaro dalam pemilihan presiden 2022, di mana mereka kalah dari Lula dan Alckmin, Neto diduga berencana menindak keras personel militer yang menolak upaya kudeta.

Penyidik menemukan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan enam tugas utama, yaitu menyebarkan disinformasi, menyerang sistem pemilu, menghasut militer untuk bergabung dalam kudeta, serta melakukan upaya-upaya lain melalui jalur hukum.

Selain itu, beberapa pihak juga bertanggung jawab dalam mendukung operasional kudeta, mengumpulkan intelijen paralel, dan memimpin langkah-langkah kekerasan.

Baca Juga : Prabowo Ingin Belajar Kesuksesan Brazil Garap Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan

Kepolisian melaporkan bahwa penyelidikan yang terdiri dari lebih dari 800 halaman telah diserahkan kepada Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung akan menuntut para terdakwa di hadapan Mahkamah Agung, dan proses peradilan akan dimulai jika Mahkamah Agung menyetujui tuntutan yang diajukan kejaksaan.

(Sumber: Antara)

 

TERKINI

Israel Kembali Serang Lebanon Selatan

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 09:05 WIB

Presiden Xanana Gusmao Temui Jokowi di Solo, Ini Kata Menlu

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 09:00 WIB

PBB Peringatkan Ancaman Super El Nino, Dunia Masuk Zona Bahaya

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 08:50 WIB

Iran Tangkap 11 WNA Terkait Dugaan Penyelundupan BBM

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 08:45 WIB

Trump Terima Delegasi Rabi Anti-Zionis di Gedung Putih

Luar Negeri Sabtu, 5 Sep 2026 | 08:20 WIB
Load More
x|close