console.log(1)

Menteri LH Dalami Dugaan Pembakaran Hutan Bermotif Jatuhkan Citra Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 16:23
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah mendalami informasi intelijen terkait dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan motif untuk merusak citra pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jumhur saat menghadiri kegiatan International Conference on Peatland Research and Innovation yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 30 Oktober 2026.

Kendati demikian, Jumhur menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi mendalam di lapangan guna memastikan kebenarannya serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
 
"Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin, 2 Oktober 206.

Sebagai langkah konkret penegakan hukum, KLH/BPLH saat ini tengah menerjunkan tim untuk menginvestigasi insiden kebakaran yang melanda area konsesi milik 335 perusahaan. Penyelidikan ini dilakukan secara teliti untuk memetakan kondisi serta mencari penyebab pasti kebakaran di setiap titik.
 

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” jelasnya.

Hasil dari investigasi menyeluruh tersebut nantinya akan dijadikan landasan yuridis bagi pemerintah untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab, baik itu dari unsur pemilik konsesi maupun pihak luar yang terbukti menjadi dalang di balik karhutla.

Jumhur juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, pemerintah tidak dapat serta-merta menjatuhkan sanksi atau vonis bersalah sebelum seluruh fakta dan bukti-bukti autentik terkumpul secara lengkap di lapangan.

“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” pungkasnya.
 
 
(Sumber: Antara)