Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil membongkar kasus importasi ilegal pakaian bekas berskala besar di wilayah Subang, Jawa Barat, dengan menyita sebanyak 1.257 balpres bernilai taksiran hingga Rp15 miliar.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan melakukan penyisiran ke sebuah gudang tertutup di Subang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati ribuan karung berisi pakaian bekas impor ilegal.
Dari hasil inventarisasi awal, setiap balpres pakaian bekas diperkirakan memiliki nilai berkisar antara Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dengan total temuan 1.257 balpres, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Baca Juga: Direktur PT TSI Tersangka Impor Ilegal Akhirnya Dibekuk Bareskrim saat Mau Kabur ke Luar Negeri
“Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September 2026 sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Suhasto.
Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, gudang penyimpanan tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara operasional harian dikendalikan oleh seorang kepala gudang berinisial W. Saat ini, jajaran penyidik masih mendalami peran serta keterlibatan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan jaringan importasi ilegal ini.
Dalam menjerat para pelaku, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana penjara bagi pelanggar ketentuan ini adalah paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Suhasto memastikan bahwa ruang lingkup penyidikan tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti di gudang, melainkan dikembangkan secara komprehensif untuk melacak hulu hingga hilir peredaran barang.
“Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegasnya.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai pasok maupun distribusi barang impor ilegal, serta berpartisipasi aktif melaporkan praktik serupa kepada aparat penegak hukum demi melindungi perekonomian dan industri dalam negeri.
(Sumber: Antara)
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berfoto di depan ribuan balpres dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar di Subang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). (Antara)