Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa kasus penembakan antar-anggota polisi atau yang dikenal sebagai insiden "polisi tembak polisi" di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, saat ini telah ditangani secara internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” ujar Jenderal Suyudi saat memberikan keterangan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (21/10). Meski demikian, Kapolri belum memaparkan secara lebih rinci mengenai langkah-langkah lanjutan maupun sanksi yang tengah diproses oleh pihak Propam.
Dari sisi penegakan hukum pidana umum, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan bahwa proses pendalaman terhadap motif di balik insiden berdarah tersebut masih berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum dapat menggali keterangan secara utuh dan komprehensif dari pelaku karena harus mempertimbangkan faktor kondisi kejiwaan dan psikologis yang bersangkutan.
"Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," ungkap Budi.
Kendati pemeriksaan mendalam terhadap motif masih tertunda, Budi memastikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyelesaikan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
Insiden penembakan yang melibatkan dua personel kepolisian, yakni Bharatu LVFL dan Bharada AR, diketahui terjadi pada Jumat (16/10) lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan dugaan sementara mengenai pemicu tindakan penembakan tersebut. Menurutnya, kliennya diduga nekat melakukan penembakan karena merasa tertekan dan melampiaskan kemarahannya akibat tindakan perundungan (bullying) yang diduga kerap dilakukan oleh rekan-rekan seangkatan korban terhadap tersangka.
"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully (merundung) tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," jelas Petrus.
Atas perbuatan tersebut, Petrus menyebutkan bahwa tersangka Bharada AR dijerat dengan sangkaan pasal berat, yakni Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026 (Antara)