Ntvnews.id, Jakarta - Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menetapkan seorang oknum prajurit TNI sebagai tersangka atas kasus penyewaan rumah dinas yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan bahwa oknum prajurit berinisial Letkol (Inf) Arman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, telah resmi berstatus sebagai tersangka akibat pelanggaran aturan penyewaan rumah dinas tersebut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Rabu (21/10).
Lebih lanjut, Unggul menegaskan bahwa pihak yang menyewa rumah dinas milik institusi militer tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika TNI AD berhasil membongkar dugaan praktik pengoperasian judi online di salah satu rumah yang terletak di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10) lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terjadi di dalam rumah kompleks tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas mendapati sejumlah perangkat komputer yang tertata di beberapa ruangan dan diduga kuat difungsikan untuk mengoperasikan sistem jaringan judi online.
Baca Juga: Rumah TNI Jadi Markas Judol, KSAD: Memalukan
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang kemudian digelandang ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
Ia menegaskan bahwa institusi TNI AD tidak akan memberikan toleransi dan tidak akan pernah membiarkan fasilitas negara yang berada di lingkungan internalnya disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Hingga kini, jajaran TNI masih terus mendalami berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan penggunaan rumah dinas tersebut, sekaligus menyelidiki lebih jauh jaringan serta aktivitas terlarang yang ditemukan di lokasi kejadian.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat (Antara)