Rumah TNI Jadi Markas Judol. KSAD: Memalukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2026, 17:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat operasional judi daring (judol) sebagai peristiwa yang memalukan bagi institusinya.

"Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," kata Maruli saat ditemui di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia menegaskan bahwa TNI AD tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.

Maruli juga membenarkan bahwa seorang prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. Prajurit itu diduga menyewakan rumah dinas kepada pihak yang mengoperasikan judi daring.

Ia memastikan satuan akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit tersebut atas keterlibatannya dalam kasus judol.

"Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," kata Maruli menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa Pomdam Jaya telah menahan seorang anggota TNI terkait dugaan pemanfaatan rumah dinas untuk kegiatan judi online.

Baca Juga: KSAD Maruli Tegas Bakal Tindak Tegas Jika Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Prajurit yang ditahan tersebut bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.

Nas menambahkan bahwa Pomdam Jaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan prajurit TNI AD tersebut dalam aktivitas judi online.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan praktik operasional judi daring di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta, pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks itu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.

Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: KSAD Maruli Ungkap Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD Baru

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Ia menegaskan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.

Hingga kini, TNI masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan rumah dinas tersebut serta aktivitas yang berlangsung di lokasi.

(Sumber: Antara)

x|close