Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nas di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026, saat dimintai keterangan mengenai penindakan terhadap prajurit yang kini ditahan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. Penahanan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan rumah dinas TNI sebagai tempat operasional judi online.
"Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," kata Nas.
Nas menjelaskan, Pomdam Jaya telah menahan seorang prajurit bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman. Perwira tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.
Baca Juga: Markas Judi Online Digerebek di KPAD Cijantung, TNI Buka Opsi Periksa Perwira
"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas.
Hingga saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) tersebut dalam aktivitas judi online.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan pengoperasian judi online di sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu rumah di kompleks itu.
Baca Juga: TNI AD Buka Suara soal Pengerebakan Markas Judi Online di Perumahan TNI
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
Sebanyak 11 warga sipil turut diamankan, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
" Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," kata Donny.
Donny menegaskan bahwa TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.
Saat ini, TNI masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah dinas tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.
(Sumber: Antara)
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat pembukaan TNI Fair di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 September 2026. (Antara)