Ntvnews.id, Jakarta - TNI membuka peluang lebar untuk melakukan pemeriksaan terhadap perwira TNI Angkatan Darat jika keterangannya memang diperlukan dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan pengoperasian judi daring (online) di sebuah rumah yang terletak di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
"Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 8 Oktiber 2026.
Nas menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak TNI masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sebanyak 11 warga sipil yang sebelumnya diamankan langsung dari lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yang berkaitan dengan perkara ini.
"Dalam pemeriksaan dan sedang didalami. Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, jajaran TNI AD berhasil membongkar dugaan praktik operasional judi online di dalam sebuah rumah di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026 lalu.
Baca Juga: TNI AD Buka Suara soal Pengerebakan Markas Judi Online di Perumahan TNI
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di kompleks tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Ketika petugas melakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan sejumlah perangkat komputer yang tertata di beberapa ruangan dan diduga kuat difungsikan untuk mengoperasikan jaringan judi daring.
Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan turut diamankan dari lokasi penggerebekan tersebut dan langsung digelandang ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ujar Donny merinci total barang bukti yang diamankan petugas.
Baca Juga: Usut Aliran Dana, IMC Desak Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Donny menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen penuh untuk tidak memberikan toleransi atau membiarkan fasilitas apa pun yang berada di dalam lingkungan institusi militer disalahgunakan untuk kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.
Hingga kini, pihak TNI masih terus menelusuri dan mendalami pihak-pihak yang terafiliasi dengan penggunaan rumah tersebut serta jaringan aktivitas ilegal yang ditemukan di tempat kejadian.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026). (Antara)