Pengamat Minta Penetapan Tersangka Masinis Argo Bromo Dikaji Menyeluruh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 16:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengamat transportasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Probo Hardini Pengamat transportasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Probo Hardini (Antara)

Ntvnews.id, Purwokerto - Pengamat transportasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Probo Hardini, menilai penetapan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka harus disertai penyelidikan menyeluruh terhadap berbagai kemungkinan penyebab kecelakaan.

“Kalau kecelakaan itu faktornya banyak. Kalau di kereta ada persinyalan, perilaku masinis, prasarana, kemudian juga banyak hal lainnya. Jadi memang harus dilihat secara komprehensif,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, 30 September 2026.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka pada Selasa, 29 September 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.

Probo menjelaskan bahwa insiden transportasi umumnya tidak hanya dipicu oleh satu penyebab. Kecelakaan dapat muncul dari sejumlah faktor yang saling berhubungan dalam sebuah sistem operasional.

“Error itu bisa terjadi karena salah satu faktor, atau error terjadi karena kombinasi antara beberapa faktor yang memengaruhi. Karena ini sistem, ketika kita bicara transportasi, tidak hanya bisa dilihat secara sempit pada satu titik,” katanya.

Ia menerangkan bahwa operasional perkeretaapian melibatkan banyak unsur, di antaranya sarana dan prasarana, jalur, sistem persinyalan, pengaturan perjalanan kereta, serta tindakan personel yang bertugas.

Dengan demikian, menurutnya, penetapan masinis sebagai tersangka perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang tetap harus mempertimbangkan seluruh kronologi dan faktor yang berkaitan dengan kecelakaan.

Baca Juga: Alasan Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Bekasi Timur

Probo juga mencontohkan bahwa perjalanan kereta api diatur melalui sistem persinyalan dan ketentuan kecepatan yang disesuaikan dengan jenis kereta serta kondisi lintasan.

“Ketika kita ngomong kereta itu ada sinyal, ada pengaturan kereta itu bisa berjalan dengan kecepatan berapa. Itu ada yang mengatur dalam satu sistem operasi secara keseluruhan,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memahami karakteristik kereta api, khususnya terkait sistem pengereman. Berbeda dengan kendaraan di jalan raya, kereta api tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.

“Kereta tidak mungkin mengerem secara mendadak karena menyangkut keselamatan penumpang. Karakteristik kereta itu juga harus dipertimbangkan,” kata dosen Fakultas Teknik Unsoed itu.

Ia menambahkan, penyelidikan juga perlu mencermati hubungan antara jalur kereta, jaringan transportasi, dan berbagai aspek lain yang berpotensi memengaruhi kelancaran perjalanan.

Meski mengaku belum menelaah secara terperinci seluruh bukti dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek tersebut, Probo berpandangan bahwa setiap komponen harus diperiksa sebelum menetapkan faktor yang menjadi penyebab utama insiden.

“Memang harus sangat teliti untuk menentukan bahwa ini adalah penyebab utama. Bisa saja terjadi karena satu hal, kemudian beruntun ke semuanya,” katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

Probo berharap penyidik kepolisian dapat mengkaji seluruh data dan bukti yang tersedia serta menjalin koordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menelaah aspek keselamatan dalam kecelakaan tersebut.

“Harus dilihat secara menyeluruh. Semua data dan bukti yang ada dirangkum untuk sampai pada satu kesimpulan utama,” kata Probo.

Masinis Jadi Tersangka

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (Kiri), saat memerikan keterangan pers, Selasa, 29 September 2026. <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya (Kiri), saat memerikan keterangan pers, Selasa, 29 September 2026. (Ntvnews.id/Adiansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api yang terjadi di stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan 16 orang meninggal dunia.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, analisa rekaman CCTV, analisa data logger, serta melakukan analisis terhadap data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 29 September 2026.

Penyidik juga melibatkan berbagai unsur, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam olah tempat kejadian perkara. Sejumlah ahli turut diperiksa, mulai dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga ahli hukum pidana.

(Sumber: Antara)

x|close