KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2026, 00:11
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026 Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW yang merupakan pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.

Taufik menjelaskan, keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Baca Juga: DPR Desak Jalur Mandiri PTN Diaudit Menyusul OTT Unsoed

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, serta dua orang lainnya di Jakarta.

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan secara intensif dalam rangkaian OTT tersebut.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari operasi tersebut.

Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed yang sebelumnya dikonfirmasi turut diamankan dalam OTT, di antaranya Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Guru Jadi Pengepul Suap Kursi Unsoed, Tarif Capai Rp500 Juta

Dari tiga pejabat tersebut, Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak termasuk dalam enam tersangka yang diumumkan KPK.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close