Cek Fakta: Polri Tidak Akan Razia Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2026, 12:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Petugas memotret nomor plat kendaraan yang kedapatan parkir atau berhenti di zona larangan parkir dan jalur trotoar untuk selanjutnya diinput secara otomatis melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026. Penindakan melalui sistem tilang elektronik tersebut untuk menekan pelanggaran parkir, mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta mendukung ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah perkotaan. Petugas memotret nomor plat kendaraan yang kedapatan parkir atau berhenti di zona larangan parkir dan jalur trotoar untuk selanjutnya diinput secara otomatis melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026. Penindakan melalui sistem tilang elektronik tersebut untuk menekan pelanggaran parkir, mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, serta mendukung ketertiban dan keselamatan lalu lintas di wilayah perkotaan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar sejumlah infografis di media sosial yang mengklaim Polri akan melakukan pemeriksaan dan penertiban pajak kendaraan secara langsung ke rumah warga pada akhir September 2026.

Informasi tersebut salah satunya beredar melalui unggahan di TikTok. Dalam narasi yang disebarkan, pemeriksaan disebut menyasar kendaraan yang pajaknya menunggak, tidak memiliki dokumen lengkap, masih dalam sengketa pembiayaan, hingga kendaraan hasil over-kredit ilegal.

Unggahan itu juga menyebut pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian bersama pihak perusahaan pembiayaan atau finance.

Berikut potongan narasi yang termuat dalam infografis tersebut:

"PENGUMUMAN PENTING & RESMI PENERTIBAN DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR AKHIR SEPTEMBER 2026 RAZIA RUMAH KE RUMAH
KENDARAAN NON PAJAK Masa berlaku Bang/Payan STNK/Pajak mati. KENDARAAN STNK ONLY Tanpa kelengkapan BPKB resmi. KENDARAAN SENGKETA KREDIT Masih dalam sengketa pembiayaan bank/finance. KENDARAAN OVER-KREDIT ILEGAL Dipindahtangankan tanpa sepengetahuan finance.
TIM GABUNGAN POLISI & PIHAK FINANCE AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA MENYELURUH DAN TEGAS DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT:
LAKUKAN PELUNASAN PAJAK KENDARAAN ANDA SEGERA. LENGKAPI DOKUMEN DAN SELESAIKAN TUNGGAKAN KREDIT SEBELUM PEMERIKSAAN."

Namun, klaim mengenai razia pajak kendaraan dari rumah ke rumah tersebut telah dinyatakan tidak benar oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas).

Tangkapan layar narasi di media sosial yang menyatakan Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga (TikTok) <b>(Antara)</b> Tangkapan layar narasi di media sosial yang menyatakan Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga (TikTok) (Antara)

Penjelasan:

Korlantas Polri telah mengidentifikasi infografis yang mengatasnamakan kepolisian tersebut sebagai hoaks. Melalui klarifikasi resminya, Korlantas menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemeriksaan kendaraan, penagihan pajak, hingga penggeledahan rumah.

Pertama, pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian dilakukan di jalan raya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya, petugas wajib membawa surat perintah tugas, mengenakan seragam dan atribut, serta menjalankan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang berlaku.

Karena itu, aturan mengenai pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan razia kendaraan secara nasional dengan mendatangi rumah warga satu per satu.

Kedua, kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor berada pada pemerintah provinsi. Hal tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, mekanisme penagihan diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023. Penagihan dilakukan melalui tahapan resmi, mulai dari surat teguran hingga surat paksa. Jika kewajiban masih belum diselesaikan, tindakan selanjutnya dapat dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan yang berlaku di daerah.

Dengan demikian, kegiatan pendataan ataupun pemberian imbauan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara tiba-tiba oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.

Ketiga, tindakan memasuki atau menggeledah rumah memiliki ketentuan tersendiri. Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.

Pada prinsipnya, penyidik harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan mengenai penyitaan juga diatur dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut.

Oleh sebab itu, tunggakan pajak kendaraan tidak secara otomatis memberikan dasar bagi petugas untuk melakukan penggeledahan rumah dalam konteks penyidikan pidana.

Korlantas Polri pada 16 September 2026 juga memberikan penegasan mengenai klaim tersebut.

“Dengan demikian, narasi mengenai adanya razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” demikian keterangan yang dimuat Korlantas Polri pada 16 September 2026.

Korlantas juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan razia tersebut. Warga berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli, ataupun uang.

Kesimpulan:

Klaim bahwa Polri akan menggelar razia pajak kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 tidak benar. Korlantas Polri telah menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks dan menegaskan bahwa narasi tersebut bukan merupakan kebijakan resmi kepolisian.

Klaim: Polri akan gelar razia pajak kendaraan ke rumah warga

Rating: Hoaks

(Sumber: Antara)

x|close