Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan merenovasi 2.000 rumah tidak layak huni di kawasan Jakarta Utara melalui Program Bedah Rumah yang dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026.
“Untuk wilayah Jakarta Utara, ada sebanyak 2.000 rumah yang akan mendapat bantuan untuk dilakukan pembedahan,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menteri yang akrab disapa Ara ini membandingkan capaian program tersebut dengan tahun 2025, yang saat itu bantuan bedah rumah di wilayah Jakarta tidak mencapai 200 unit. Pada tahun ini, targetnya meningkat drastis menjadi 10.300 unit rumah yang akan direnovasi secara keseluruhan, termasuk 2.000 unit di antaranya berlokasi di Jakarta Utara.
“Program bedah rumah ini akan diselesaikan tahun ini," kata dia.
Guna memastikan ketepatan sasaran, Maruarar meninjau langsung calon lokasi penerima bantuan di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sore. Dalam kunjungan tersebut, ia menyambangi tiga rumah tidak layak huni serta berdialog langsung dengan para penghuni mengenai kondisi keseharian mereka.
"Saya datang untuk mengecek data yang diberikan, benar atau tidak tepat sasaran. Makannya tadi saya minta teman-teman media juga untuk melakukan investigasi, untuk melihat rumahnya layak huni atau tidak layak huni, jadi teman-teman bisa menilai sendiri," kata dia.
Dari hasil interaksi di lapangan, Ara menilai bahwa selain perbaikan fisik tempat tinggal, warganya memang membutuhkan uluran bantuan.
"Warganya menurut saya sangat perlu dibantu setelah kita tadi melakukan wawancara dan mendengar profilnya," kata dia.
Program Bedah Rumah dari Kementerian PKP ini merupakan bentuk transformasi dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Melalui aturan baru ini, tahapan penyaluran dipangkas dari 24 tahap menjadi 10 tahap agar proses pengerjaan di lapangan berjalan lebih cepat.
Setiap unit rumah akan menerima alokasi bantuan sebesar Rp20 juta, yang terbagi atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Adapun kriteria penerima bantuan mencakup masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berpenghasilan di bawah UMP/UMK.
Selain itu, penerima wajib menempati satu-satunya rumah tersebut minimal selama satu tahun lebih singkat dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan minimal tiga tahun dengan kondisi bangunan tidak layak huni serta status tanah bebas sengketa.
(Sumber: Antara)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau rumah tak layak huni di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Kamis (26/8/2026). (Antara)