NTVNews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di TPS Liar Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, empat perusahaan jasa pengangkutan sampah telah dikenai sanksi karena ditemukan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Tak berhenti pada empat perusahaan tersebut, DLH DKI Jakarta kini mengembangkan penanganan kasus dengan menelusuri rantai pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Penelusuran mencakup kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta praktik pembuangan sampah ilegal di Nagrak ditindak tegas dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Empat Perusahaan Diperiksa DLH DKI
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa empat perusahaan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," kata Dudi dalam keterangannya, JUmat, 14 Agustus 2026.
Menurutnya, pemeriksaan akan terus diperluas untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di balik alur pembuangan sampah ke lokasi ilegal.
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi kepada Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh (jakarta.go.id)
DLH DKI akan memeriksa kendaraan yang digunakan, perusahaan pengangkut, asal sampah, hingga pengguna jasa pengangkutan.
"Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Kalau kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik seperti ini di Jakarta," ujarnya.
Dudi menegaskan, perusahaan pengangkutan sampah tidak cukup hanya memiliki izin usaha. Mereka juga wajib memastikan sampah yang diangkut memiliki jalur pengelolaan yang jelas hingga lokasi pembuangan akhir.
Setiap perusahaan diminta mampu menunjukkan asal sampah, volume yang diangkut, armada yang digunakan, serta lokasi pembuangan sampah.
"Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani secara benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu sampai hilir," kata Dudi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, empat perusahaan yang diperiksa tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.
Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan mereka seharusnya dibawa menuju TPST Bantargebang. Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya penggunaan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk TPS Liar Nagrak.
Selain itu, terdapat pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa mengantongi izin usaha pengelolaan sampah. Atas pelanggaran tersebut, DLH DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I.
Perusahaan yang dikenai sanksi juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Ilustrasi Sampah Plastik (Pixabay)
Sanksi uang paksa tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
DLH DKI Jakarta masih mengidentifikasi kendaraan lain yang diduga membuang sampah di kawasan tersebut. Helmy mengatakan, setiap kendaraan yang ditemukan akan ditelusuri hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, volume sampah, serta pihak yang menggunakan jasa pengangkutan.
"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak sesuai ketentuan," tegas Helmy.
Menurutnya, data dari perusahaan pengangkutan nantinya akan dicocokkan dengan dokumen perizinan dan kondisi yang ditemukan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, termasuk pembuangan ke lokasi ilegal, DLH DKI Jakarta memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan langkah lebih tegas bagi perusahaan yang kembali melakukan pelanggaran setelah mendapatkan sanksi.
Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan penegakan hukum dapat ditingkatkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila seluruh persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat.
Setiap aliran sampah harus dapat dilacak, mulai dari sumber sampah, volume, kendaraan pengangkut, perusahaan pengelola, pengguna jasa, hingga lokasi pembuangan akhir.
Tempat penampungan sementara (TPS) sampah liar di lahan kosong Jalan Penggilingan Baru I RW 03, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Kota Administrasi Jakarta Timur)