Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungut pajak dari masyarakat yang melakukan aktivitas jogging di area tertentu.
Unggahan itu menampilkan infografis berlogo DJP yang memperlihatkan ilustrasi sejumlah orang sedang berlari atau jogging.
Unggahan tersebut juga diberi narasi:
“jogging di area tertentu sekarang dipungut pajak, negara krisis ekonomi semuanya dipajakin”
Namun, benarkah DJP mengenakan pajak kepada masyarakat yang melakukan jogging di area tertentu?
Unggahan yang menarasikan DJP akan pungut pajak di area jogging tertentu. Faktanya, DJP menjelaskan bahwa aktivitas olahraga atau lari tidak dikenakan pajak. (Facebook) (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan bahwa kegiatan olahraga, termasuk lari atau jogging, tidak dikenakan pajak.
DJP menerangkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dikenakan dalam transaksi pembelian layanan digital berbayar. Contohnya layanan atau fitur premium pada aplikasi olahraga yang digunakan di Indonesia, seperti Strava, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, pengguna aplikasi olahraga versi gratis tetap dapat melakukan aktivitas jogging tanpa dikenakan pajak atas kegiatan tersebut.
Tidak ada pungutan pajak yang dikenakan kepada seseorang hanya karena melakukan jogging di area tertentu.
Kesimpulan:
Dengan demikian, klaim bahwa DJP akan memungut pajak dari masyarakat yang melakukan jogging di area tertentu merupakan informasi yang tidak benar. Aktivitas olahraga atau lari tidak dikenakan pajak. PPN hanya berkaitan dengan transaksi pembelian layanan digital berbayar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Klaim: DJP akan pungut pajak di area jogging tertentu
Hasil Cek Fakta: Disinformasi/Tidak Benar/Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Ilustrasi - Pajak. (Antara)