BPJS Kesehatan Usul: Syarat Buat SIM Harus Terdaftar JKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Agu 2026, 16:30
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI Akmal Budi Yulianto mengungkapkan rencana pemberlakuan kepemilikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara nasional. Langkah terobosan ini diambil guna menggenjot angka partisipasi aktif masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.

Akmal menjelaskan bahwa strategi integrasi layanan publik (bauran pelayanan) tersebut menjadi sarana efektif menyasar para peserta yang menunggak, khususnya dari kalangan berpenghasilan atau berkecukupan.

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional," katanya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (4/8).

Baca juga:Kemensos dan BPJS Kesehatan Teken MoU Integrasi Data Penerima PBI JK

Langkah ini disasarkan secara sadar kepada para pemilik kendaraan bermotor yang dinilai memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran bulanan.

"Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan," ujar Akmal.

Menurut Akmal, skema pendanaan JKN membutuhkan sokongan gotong royong yang kuat mengingat beban pembiayaan kesehatan nasional yang kian membengkak. Melalui sistem ini, kelompok masyarakat bersusah atau dari strata ekonomi rendah dapat terbantu oleh iuran rutin kelompok mampu.

"Jadi, supaya tadi yang punya kemampuan ayo dong diajak untuk mau iuran, supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Jadi, prinsipnya kan gotong royong, silang-silang itu tadi kan," ucap Akmal.

Baca juga:Hanya 12 Tahun, JKN Raih Cakupan yang Dicapai Negara Lain dalam Puluhan Tahun

Tahap uji coba (piloting) persyaratan JKN dalam pengurusan dokumen SIM saat ini sudah mulai digulirkan di beberapa wilayah. Salah satu daerah uji coba yang telah berjalan yaitu Kota Medan, Sumatera Utara, dan akan segera diperluas ke kawasan Pulau Jawa sebelum diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Piloting kemarin sudah di Medan, dan di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi," tutur Akmal.

(Sumber:Antara)

HIGHLIGHT

x|close