Ntvnews.id, Jakarta -Membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga mampu menjangkau hampir seluruh penduduk Indonesia dalam kurun waktu 12 tahun menjadi capaian besar. Di berbagai negara, proses serupa umumnya memerlukan waktu puluhan tahun untuk diwujudkan.
Sebelum JKN resmi diterapkan pada 2014, sistem jaminan kesehatan di Indonesia masih berjalan dalam berbagai skema yang terpisah.
Aparatur negara dan penerima pensiun memperoleh perlindungan melalui Askes atau Asuransi Kesehatan. Sementara itu, pekerja sektor formal swasta tercakup dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sedangkan masyarakat miskin dan hampir miskin mendapatkan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang mencakup sekitar 76,4 juta jiwa yang belum terlindungi oleh skema lain.
Selain tiga skema utama tersebut, puluhan pemerintah daerah juga menjalankan program jaminan kesehatan masing-masing dengan aturan serta manfaat yang berbeda-beda.
Baca juga:OJK Turunkan Batas Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi 5 Persen
Kondisi yang terfragmentasi itu kemudian dipersatukan melalui Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang disahkan pada 2004 dan diperkuat oleh Undang-Undang BPJS pada 2011. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan satu badan penyelenggara dengan satu skema nasional, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Setelah berjalan selama 12 tahun, JKN telah mencakup lebih dari 285 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Pelaksanaannya didukung oleh 23.682 fasilitas kesehatan tingkat pertama serta 3.221 rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan riset internasional yang dipublikasikan dalam jurnal ScienceDirect pada 2025, capaian tersebut menjadikan JKN sebagai skema asuransi kesehatan single-payer terbesar di dunia.
Besarnya cakupan JKN semakin terlihat ketika dibandingkan dengan negara lain. Thailand, misalnya, melalui Universal Coverage Scheme yang kerap menjadi rujukan sistem jaminan kesehatan di Asia Tenggara, meluncurkan skema 30-Baht pada 2002 dan baru mendekati cakupan kepesertaan 99 persen pada 2025.
Dengan demikian, Thailand membutuhkan sekitar 23 tahun untuk mencapai tingkat perlindungan tersebut, dengan populasi sekitar 70 juta jiwa yang relatif homogen serta tantangan geografis yang jauh lebih sederhana.
Sebaliknya, Indonesia mampu mencapai cakupan yang hampir setara dalam waktu kurang dari separuhnya. Padahal, jumlah penduduk Indonesia hampir empat kali lebih besar, tersebar di ribuan pulau, dan menghadapi tantangan distribusi layanan kesehatan yang jauh lebih kompleks.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Seorang pasien pemegang kartu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Antara)