Kemenkes Hentikan Sementara Pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Kandou

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2026, 12:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rais Syuriyah PCNU Lamongan KH Salim Ashar mengukuhkan Satgas Jaga Anak PCNU Lamongan saat Rapat Pleno Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di Kantor PCNU Lamongan, Minggu, 5 Juli 2026. Satuan Tugas terebut dibentuk sebagai upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus mencegah perundungan dan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Rais Syuriyah PCNU Lamongan KH Salim Ashar mengukuhkan Satgas Jaga Anak PCNU Lamongan saat Rapat Pleno Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di Kantor PCNU Lamongan, Minggu, 5 Juli 2026. Satuan Tugas terebut dibentuk sebagai upaya memperkuat perlindungan anak sekaligus mencegah perundungan dan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara kegiatan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan perundungan yang dialami salah seorang peserta program.

Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan bernomor HK.02.03/D.XV/5427/2026. Dalam surat tersebut, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Starry Homenta Rampengan, menyatakan rumah sakit bersama Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi tengah melakukan investigasi internal secara terpadu.

"Menghentikan untuk sementara waktu kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sampai penanganan dugaan perundungan selesai," begitu bunyi surat tersebut.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan dugaan kasus tersebut telah menjadi perhatian pemerintah. Kemenkes juga meminta agar proses pendidikan dihentikan sementara sembari penyelidikan berlangsung dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Baca JugaBuntut Pemerkosaaan oleh Dokter PPDS Anestesi, Unpad Lakukan Evaluasi Menyeluruh

"Iya ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta distop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH," kata Azhar Jaya di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa investigasi masih dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," katanya.

Menurut Aji, aktivitas pendidikan PPDS di RSUP Kandou akan kembali dilaksanakan setelah tim investigasi menyelesaikan pemeriksaan dan mengeluarkan hasilnya.

Baca JugaDPR Bakal Panggil RSHS sampai Kemenkes soal Kasus Perkosaan Dokter PPDS Anestesi Unpad

Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media massa dan media sosial mengenai meninggalnya peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi yang menjalani pendidikan di RSUP Kandou, dr. Adrian Rantung. Korban dilaporkan ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya dan diduga mengalami tekanan yang berat.

(Sumber: Antara)

x|close