Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai langkah untuk mengatasi persoalan kabel semrawut yang selama ini menjadi salah satu masalah klasik di ibu kota.
Ia mengatakan, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang selama ini dibutuhkan agar proses penataan kabel utilitas dapat dilakukan secara lebih terstruktur, termasuk pemindahan kabel udara ke jaringan bawah tanah.
"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, sebelum Perda SJUT diterbitkan, proses penataan kabel mengalami berbagai kendala karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Akibatnya, banyak jaringan utilitas masih terpasang di udara dan menimbulkan kesan semrawut di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Kabel listrik. (NTVNews.id/ Adiansyah)
Dengan telah diundangkannya Perda tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta optimistis penataan kabel dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
"Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," ujarnya.
Pramono juga mengungkapkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng sejumlah perusahaan dan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek penataan jaringan utilitas.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemindahan kabel ke jaringan bawah tanah sekaligus menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan modern.
Pramono mengakui bahwa persoalan kabel semrawut merupakan salah satu tantangan besar dalam penataan Jakarta. Selain banyaknya jaringan kabel yang melintang di udara, terdapat pula kabel-kabel lama yang sudah tidak digunakan tetapi belum dicabut karena pemiliknya tidak lagi mengetahui keberadaan aset tersebut.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)