Ntvnews.id
Sertifikasi aset tersebut mencakup lahan seluas sekitar 850 ribu meter persegi atau 85 hektare dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun. Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Kota Jakarta dan menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas serta perlindungan aset milik pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas sinergi yang terus terjalin dalam pengamanan aset daerah. Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah sangat penting untuk mencegah potensi sengketa sekaligus memastikan pemanfaatan aset berjalan optimal.
"Bagi Pemerintahan DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta punya banyak aset untuk berbagai kepentingan," ujarnya di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menegaskan, Jakarta memiliki banyak aset strategis yang digunakan untuk kepentingan publik sehingga perlindungan hukum menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Pramono menjelaskan, penyerahan 499 sertifikat ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi aset yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2026. Saat itu, Pemprov DKI menerima 3.922 sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun dan berhasil mencatatkan rekor MURI.
Dengan tambahan sertifikat terbaru ini, total nilai aset milik Pemprov DKI Jakarta yang telah memiliki legalitas melalui proses sertifikasi kini mencapai sekitar Rp124,25 triliun.
"Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya," tuturnya.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, legalisasi aset tidak hanya mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat."Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Ini merupakan pencapaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat," jelas dia.
Selain sertifikasi aset, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan sistem integrasi data antara pertanahan, kependudukan, dan perpajakan.
Melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP), pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola yang lebih modern sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ossy berharap model integrasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara nasional sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis data.
Dari total 499 SHP yang diserahkan, Jakarta Selatan menerima jumlah terbanyak, yakni 229 sertifikat dengan luas 407.597 meter persegi. Selanjutnya, Jakarta Barat menerima 92 sertifikat seluas 104.199 meter persegi, Jakarta Pusat 83 sertifikat seluas 122.264 meter persegi, Jakarta Utara 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi, dan Jakarta Timur 41 sertifikat seluas 98.263 meter persegi.
Penyerahan tersebut juga mencakup Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Pengawasan Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erjuani Pasoreh; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, UUs Kuswanto; serta Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur, Justinus Prastowo.
Kado HUT Jakarta, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun dari Kementerian ATR/BPN (Pemprov DKI)