Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 15 permohonan uji materiil pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB, berdasarkan informasi yang dimuat dalam laman resmi MK.
Dari keseluruhan perkara yang diputus, empat permohonan berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempatnya yakni perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 73/PUU-XXIV/2026, dan 27/PUU-XXIV/2026.
Selain itu, terdapat permohonan nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan fasilitas kuota haji khusus yang diajukan oleh Hermawanto.
MK juga mengucapkan putusan terhadap sejumlah permohonan yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hubungan luar negeri, serta Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung
Sebelum agenda pengucapan putusan dimulai, MK terlebih dahulu menggelar sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua perkara.
Perkara pertama ialah nomor 280/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, perkara kedua adalah nomor 278/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Berikut 15 permohonan yang masuk dalam agenda pengucapan putusan MK:
-
Permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Permohonan nomor 26/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-
Permohonan nomor 280/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Permohonan nomor 73/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Permohonan nomor 27/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
Permohonan nomor 266/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
-
Permohonan nomor 271/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
-
Permohonan nomor 270/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Permohonan nomor 269/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
-
Permohonan nomor 259/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
-
Permohonan nomor 267/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Permohonan nomor 264/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
-
Permohonan nomor 263/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
-
Permohonan nomor 281/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Permohonan nomor 279/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Sumber: Antara)
Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta (Antara)