Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan tindakan perusakan di sebuah tempat usaha di kawasan Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah rangkaian laporan dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan pemilik usaha pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam laporan itu, Adam Deni disebut mendatangi ruko yang menjadi lokasi usaha korban di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Ia diduga memaksa masuk ke dalam area tersebut sebelum terjadi kericuhan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tindakan Adam Deni tidak berhenti pada upaya masuk secara paksa. Ia diduga melakukan perusakan sejumlah fasilitas di lokasi, mulai dari papan reklame toko, bagian dinding pembatas yang hingga berlubang, serta beberapa properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Situasi semakin memanas ketika ia disebut sempat memperlihatkan benda menyerupai senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip, Minggu (21/6/2026).
Baca Juga: Demokrat: Rakyat Butuh Kejelasan Politik, Bukan Sikap Abu-Abu
Tidak hanya berhenti pada insiden pertama, sehari setelah kejadian awal, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama. Dalam kunjungan kedua tersebut, ia diduga kembali melakukan tindakan perusakan, kali ini menyasar bagian eksterior sebuah mobil milik korban yang sedang terparkir di sekitar ruko. Setelah menerima laporan lanjutan, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan bahwa Adam Deni mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui sempat mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” pungkasnya.
Sebelum kasus ini, nama Adam Deni juga sempat menjadi perhatian publik setelah ia divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang berujung pada hukuman penjara.
Atas perbuatannya dalam kasus terbaru ini, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan selebgram tersebut, sekaligus kembali menyeret namanya ke dalam proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian.
Selebgram Adam Deni mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti kasus Skyholic888 dan Timothy Ronald untuk melengkapi proses pemeriksaan kepolisian, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Istimewa)