Ntvnews.id, Jakarta - Warga Kabupaten Mojokerto digemparkan dengan penemuan seorang karyawan toko minuman di kawasan Desa Sooko, Kecamatan Puri, yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026 siang.
Korban diketahui merupakan pegawai di sebuah toko minuman yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma No. 28. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 12.41 WIB dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Puri AKP Sutakat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga telah meninggal dunia sejak pagi hari sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan rekan kerjanya.
Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan sebuah surat yang diduga ditinggalkan oleh korban sebelum meninggal dunia.
Menurut AKP Sutakat, isi surat tersebut mengarah pada persoalan pribadi dan keluarga yang diduga berkaitan dengan masalah utang.
"Koban meninggalkan surat wasiat yang intinya ada masalah dengan keluarga, yakni terlilit utang. Jadi dia tidak kuat, akhirnya bunuh diri," ungkapnya kepada wartawan, dikutip dari Instagram Kabarmojokerto, Kamis, 4 Juni 2026.
Pihak kepolisian lantas melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
ilustrasi jenazah (dok)