KPK Kaji Kemungkinan Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terkait Dugaan Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 19:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (dua kiri) menunjukkan mesin pencetak pita cukai palsu saat pers rilis di Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya) Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (dua kiri) menunjukkan mesin pencetak pita cukai palsu saat pers rilis di Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya) (Antara)

Ntvnews.id, Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama sebagai saksi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih mengkaji informasi yang muncul di persidangan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Djaka.

"Nanti akan dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan pimpinan KPK saat ini masih menunggu langkah dan strategi penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, pimpinan tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta persidangan dan hasil penyidikan dipadukan secara menyeluruh.

"Kami pimpinan tidak akan mau mendahului karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang. Kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta diamankan.

Baca Juga: Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap Kasus Blueray Cargo

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik perusahaan Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara ini.

Baca Juga: Purbaya Respons Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Rp2,9 M di Korupsi Importasi

Nama Djaka Budi Utama kemudian muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari pihak swasta yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field.

Terbaru, pada sidang 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

(Sumber: Antara)

x|close