MUI Desak Israel Bebaskan Sembilan WNI yang Ditahan dalam Misi Kemanusiaan Gaza

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 16:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erick Yusuf membacakan taujihat terkait penahanan 9 WNI oleh Israel dalam acara konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO-MUI Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erick Yusuf membacakan taujihat terkait penahanan 9 WNI oleh Israel dalam acara konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO-MUI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) beserta seluruh aktivis kemanusiaan lain yang ditahan saat mengikuti pelayaran bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Desakan tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf membacakan isi taujihat tersebut dalam acara konsolidasi bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, MUI mengutuk tindakan penyergapan dan penahanan yang dilakukan militer Israel terhadap kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza, Palestina.

Baca Juga: DPR RI Minta Dunia Jangan Diam soal Penangkapan WNI oleh Israel

"Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan," katanya.

MUI juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Indonesia dalam mendorong Organisasi Kerja Sama Islam serta sejumlah negara seperti Mesir, Yordania, dan Turki untuk memastikan keselamatan dan pembebasan para WNI tersebut.

Selain itu, MUI mendesak Dewan Keamanan PBB dan mahkamah internasional untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel.

Baca Juga: Indonesia Kutuk Tindakan Israel Terhadap Relawan Global Sumud Flotilla 2.0

MUI juga meminta kasus tersebut dibawa ke International Criminal Court dan International Court of Justice guna diproses sesuai hukum internasional.

Dalam kesempatan itu, MUI mengajak umat Islam dan masyarakat dunia terus memperkuat solidaritas kemanusiaan bagi Palestina melalui berbagai aksi filantropi serta mendesak Israel menghentikan blokade dan agresi terhadap Gaza.

"Mari kita mendoakan semoga sembilan WNI tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga," demikian disampaikan Erick Yusuf.

(Sumber: Antara)

x|close