Resmi Dipecat Tidak Hormat Gegara Podgeter, Kompol Dedi Kurniawan Langsung Ajukan Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 09:27
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
 Perwira Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK) Perwira Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK) (Polda Sumut)

Ntvnews.id, Jakarta - Perwira Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik. Namun, Kompol Dedi menolak keputusan tersebut dan memilih mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Wakintukan mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah majelis sidang menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan DK.

"Hal yang meringankan DK nihil atau tidak ada," kata Kombes Ferry Wakintukan, Rabu (6/5/2026).

Sidang kode etik terhadap Kompol Dedi digelar di Bidang Propam Polda Sumut dan berlangsung selama tujuh jam. Proses persidangan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Kejar Pendiri Ponpes di Pati, Tersangka Pelecehan Santriwati Diduga ke Luar Kota

Majelis sidang yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut Kombes Philemon Ginting akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap DK.

"Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," ucapnya.

Meski telah diputus dipecat, Kompol Dedi tidak menerima hasil sidang etik tersebut. Ia kemudian mengajukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.

"Kompol DK tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding," jelas Ferry.

Baca Juga: Kakek Hilang di Sungai Brantas Kediri Ditemukan Tewas, Tersangkut Pohon

Menurut Ferry, keputusan pemecatan tidak hanya dipengaruhi video viral yang menyeret nama Kompol Dedi. Dari hasil pemeriksaan internal, terdapat sejumlah pelanggaran lain yang turut menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik.

Selain itu, sikap DK selama proses penyidikan juga dinilai memberatkan karena dianggap tidak kooperatif.

"Dari hasil penyidikan kami, yang memberatkan adalah yang bersangkutan tidak kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya, Kompol Dedi Kurniawan menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dirinya melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita viral di media sosial. Dalam video tersebut, DK juga tampak mengisap rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika atau dikenal sebagai podgetar.

x|close