Ntvnews.id, Jakarta - IPB University mengungkap kronologi awal dugaan kasus pelecehan yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT). Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi.
Peristiwa tersebut disebut bermula pada tahun 2024, ketika sebuah grup percakapan privat yang beranggotakan mahasiswa FTT IPB memunculkan konten bermuatan tidak pantas. Dalam grup itu, ditemukan sejumlah komentar yang bersifat seksis dan menyasar mahasiswi.
“Di dalam grup tersebut ditemukan komentar yang tidak pantas terhadap beberapa mahasiswi,” ujar Alfian dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (16/4).
Menurut penjelasan kampus, para mahasiswi yang menjadi korban sebenarnya telah mengetahui keberadaan grup tersebut sejak awal. Mereka pun sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur internal, dengan melibatkan mediasi yang difasilitasi oleh mahasiswa tingkat atas.
Baca Juga: United Tractors Bagikan Dividen Rp5,92 Triliun, Ini Jadwal dan Rinciannya
Namun, proses penyelesaian tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan bagi para korban. Pihak kampus menilai bahwa upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya belum mampu menghadirkan rasa keadilan secara utuh.
“IPB University memahami bahwa proses mediasi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban,” jelas Alfian.
Kasus ini kemudian kembali mencuat setelah IPB menerima laporan resmi pada 14 April 2026. Sejak laporan tersebut masuk, kampus langsung bergerak melakukan serangkaian langkah penanganan.
IPB melakukan penelusuran fakta secara menyeluruh, menyusun kronologi resmi kejadian, serta mengamankan berbagai bukti yang dianggap relevan. Bersamaan dengan itu, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik juga langsung diaktifkan, baik di tingkat fakultas maupun institusi.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api
Dalam prosesnya, IPB menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Upaya ini mencakup penyediaan pendampingan, baik secara psikologis maupun akademik, guna memastikan kondisi korban tetap terjaga selama proses berlangsung.
Selain itu, kampus juga menekankan komitmennya untuk menegakkan aturan secara tegas terhadap setiap pelanggaran kode etik, dengan menjamin proses yang objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kampus adalah ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tegas Alfian.
Di tengah proses yang masih berjalan, IPB turut mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menghormati tahapan penanganan yang sedang berlangsung. Kampus juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan akademik yang aman, inklusif, serta menjunjung tinggi sikap saling menghargai.
IPB University/ISt