Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Pati mengungkap fakta yang semakin memprihatinkan, terutama terkait korban yang mengalami kehamilan akibat perbuatan tersangka.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan bahwa dalam sejumlah kasus, terdapat santriwati yang hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri lain yang usianya lebih tua. Fakta ini menjadi salah satu aspek paling serius dalam perkara yang telah bergulir sejak 2024 tersebut.
"Karena kasus ini mencuat sudah lama, 2024. Sebetulnya juga sudah ada penyelidikan tapi mandek dan kita menghormati sistem. Kita menghormati hukum, mungkin ada pembuktian yang lain," kata Ali, Selasa (5/5/2026).
Menurut Ali, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya dilaporkan sampai hamil. Namun, ia tidak merinci secara pasti berapa korban yang mengalami kondisi tersebut.
Baca Juga: Mayat Pria Telungkup di Selokan Citemu Cirebon
"Saya sampaikan ketika korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," ujar dia.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa santriwati yang hamil kemudian dinikahkan dengan jemaah yang lebih tua, berdasarkan keterangan korban dan pihak keluarga.
"Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban. Ini dikawinkan dengan jemaah yang lebih tua," ujar dia.
Tidak berhenti di situ, dalam salah satu kasus, korban yang telah dinikahkan tersebut kemudian melahirkan seorang anak. Namun, hubungan itu tidak berlangsung lama dan berujung pada perceraian, sebelum korban kembali dinikahkan dengan pihak lain yang juga lebih tua.
"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke jemaah lebih tua," lanjut dia.
Ali juga mengungkap bahwa anak dari korban tersebut kini ikut tinggal dan mondok di lingkungan pesantren yang sama.
Baca Juga: Fakta Pengemudi Pajero Jadi Tersangka Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang
Di sisi lain, dari total delapan korban yang sempat melapor, tujuh di antaranya diketahui telah mencabut laporan. Ali menyebut pencabutan itu diduga berkaitan dengan intervensi dari pihak yayasan yang menaungi tersangka.
"Paling miris dalam aduan ini sebenarnya ada 8 (korban), yang 7 ditarik oleh yayasan AS, tersangka, diberikan kedudukan guru di ponpes," kata dia.
Kini, hanya satu korban yang masih bertahan untuk melanjutkan proses hukum, dengan tujuan mengungkap seluruh fakta dan mencegah munculnya korban baru.
"Yang saya kawal ini bersikukuh untuk membongkar perkara ini agar terang benderang agar kasus ini tidak ada korban yang lain dan bisa memulihkan psikis anaknya," lanjut dia.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polresta Pati menyatakan belum menerima laporan resmi terkait korban yang hamil dan dinikahkan. Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mempersilakan korban untuk melaporkan jika memang mengalami hal tersebut.
"Kalau memang iya silakan disampaikan, saya yakin korban mengalami tersebut dirinya sendiri tidak terima dan menyampaikan kepada kami," kata Dika.
Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)