Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka terkait dugaan fitnah kepada selebgram Azizah Salsha beberapa waktu lalu.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agun dan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik lewat gelar perkara pada pekan ini.
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan)," katanya, 6 Maret 2026.
Baca Juga: Manohara dan YouTuber Kristian Hansen Resmi Berpacaran
Adapun dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Resbob dan Bigmo untuk diperiksa usai statusnya dinaikan menjadi tersangka.
"Akan segera dijadwalkan (diperiksa)," sambungnya.
Dimana sebelumnya Azizah Salsha melaporkan akun yang menyebar fitnah soal rumor perselingkuhan yang disebarkan pada saat Azizah masih menikah dengan Pratama Arhan. Laporan Azizah itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 12 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Putri dari politisi Andre Rosiade, Azizah Salsha (kanan), bersama kuasa hukumnya, Anindya Dipo Pratama (kiri) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)