YouTuber Resbob Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 17:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus saat digiring petugas menuju ruang sidang terkait tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Rubby Jovan) YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus saat digiring petugas menuju ruang sidang terkait tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 23 Februari 2026. (ANTARA/Rubby Jovan) (Antara)

Ntvnews.id, Kota Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan nama YouTuber Resbob karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Jaksa Rika Fitrianirmala menjelaskan bahwa terdakwa saat melakukan penghinaan berada di bawah pengaruh alkohol.

“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” kata Rika saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 23 Februari 2026.

Pernyataan Resbob dianggap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa menyebut peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, PN Bandung memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Didakwa Hina Suku Sunda dan Diancam 4 Tahun Penjara, Resbob Ajukan Perlawanan

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya dan melakukan siaran langsung YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel pribadinya.

“Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu,” jelas Rika.

Konten tersebut ditonton sekitar 200 orang dan turut tersebar melalui akun TikTok @resbob, sehingga memicu reaksi publik dan dinilai menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga: YouTuber Resbob Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

(Sumber: Antara) 

x|close