Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa YouTuber Adimas Firdaus yang dikenal dengan nama Resbob sempat melarikan diri dan berpindah dari satu kota ke kota lain sebelum akhirnya berhasil diamankan di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah menyampaikan di Bandung, Senin, bahwa aparat kepolisian melakukan penelusuran secara intensif sejak menerima laporan masyarakat pada Jumat 12 Desember 2025.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza.
Menurut dia, Resbob kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait konten siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya dan diduga memuat ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda hingga menimbulkan kegaduhan di media sosial.
"Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Resbob di Jawa Timur
Ia menambahkan bahwa isi konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Resza juga menjelaskan bahwa laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Ferdy Rizky Adilya.
Selain laporan tersebut, Polda Jawa Barat turut menerima pengaduan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dengan pelapor atas nama Deni Suwardi.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," kata Resza.
(Sumber : Antara)
Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat saat berhasil menangkap YouTuber Resbob (kedua kiri) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 15 Desember 2025. ANTARA/HO-Polda Jabar (Antara)