Bareskrim Tetapkan YouTuber Adimas Firdaus dan Muhammad Jannah Tersangka Fitnah Azizah Salsha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 18:03
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 4 Maret 2026. Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 4 Maret 2026. Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua YouTuber, Adimas Firdaus dan Muhammad Jannah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Azizah Salsha.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diajukan korban.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa status tersangka bagi kedua YouTuber tersebut ditetapkan pada pekan ini.

Baca Juga: YouTuber Resbob Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda

Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka, meskipun waktu pemanggilan belum diungkapkan secara rinci.

Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha yang menuding Resbob dan Bigmo menyebarkan fitnah melalui konten video di platform YouTube.

Dalam video tersebut, keduanya membahas kehidupan pribadi Azizah yang kemudian dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Laporan tersebut sebelumnya sempat dimediasi pada Jumat 19 September 2025 antara kedua pihak.

Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pihak Azizah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum hingga akhirnya kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Kasus YouTuber Resbobb dan Bigmo Terkait Fitnah Azizah Salsha Masuk Tahap Penyidikan

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Resbob juga diketahui tengah menjalani proses hukum lain terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

(Sumber: Antara)

x|close