Ntvnews.id, Jakarta - Rully Anggi Akbar suami dari pedangdut Boiyen resmi dipolisikan oleh rekan bisnisnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Surya Hamdani selaku tim kuasa hukum Santo Nababan (rekan bisnis Rully) alias pelapor yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026.
"Oke, jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," ungkapnya, 6 Januari 2026.
Dalam laporannya Surya menyertakan sejumlah bukti kesepakatan bisnis yang dilakukan oleh Rully dengan kliennya. Adapun pasal yang dijerat dalam laporan tersebut yakni pasal penipuan dan penggelapan.
"Adapun pasal yang kami duga ya, ini ada dua pasal, Pasal 378 dan Pasal 372, tipu gelap ya. Ancamannya 4 tahun," katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, RF sendiri telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada suami Boiyen. Bahkan, pelapor sempat memberikan tambahan waktu agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Somasi pertama direspons dan sempat bertemu di sebuah kedai kopi. Tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” kata Santo Nababan.
Adapun nominal kerugian yang diakibatkan dari dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir sebesar Rp300 juta.
Boiyen, Rully Anggi Akbar (Instagram)