Bos Mecimapro Diduga Lakukan Penggelapan Dana untuk Kepentingan Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 10:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo Mecimapro Logo Mecimapro (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur PT Melania Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Melani, terlihat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE di Jakarta. 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan secara rinci perkara Melani dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Dimana disebutkan Mecimapro selaku promotor milik Melani menerima uang Rp10 miliar sebagai dana kerja sama.

Namun uang yang dijanjikan ke PT MIB tak kunjung diterima, hingga pada akhirnya awal tahun 2025 PT MIB melaporkan Melani dalam kasus penggelapan. 

"Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," tutur JPU di persidangan, 3 Desember 2025.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023, dimana Melani mengajukan proposal kepada PT Media Inspirasi Bangsa untuk konser TWICE. Disepakati bahwa investor memberikan modal Rp 10 miliar dengan imbalan keuntungan 23 persen yang disetujui keduanya.

"Pada 3 November 2023, PT Media Inspirasi Bangsa mentransfer Rp9 Miliar Rupiah. Selanjutnya di 8 November 2023 Rp1 Miliar Rupiah," jelas JPU.

Menurut keterangan JPU di persidangan, pendapatan kotor dari acara tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp35 miliar.

Baca Juga: Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA, Ari Bias Buka Suara

"Adapun atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020," imbuhnya.

Keuntungan tersebut berasal dari penjualan tiket, keanggotaan (membership), hingga penjualan merchandise resmi di lokasi acara. Dengan demikian, usai konser digelar, Melani tidak segera menyerahkan laporan keuangan dan pengembalian modal awal dalam tempo waktu 60 hari.

"Bahwa atas pendapatan tersebut, Terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT Media Inspirasi Bangsa," 

Bahkan usai diselidiki lebih lanjut, Melani justru diduga menarik dana perusahaan secara berkala melalui Giro untuk kepentingan pribadi.

"Melainkan Terdakwa Franciska Dwi Meilani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa. 3 Februari 2025, Rp46.917.191.550," pungkasnya.

x|close