Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Melani Citra Permata alias Mecimapro, Fransiska Dwi Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.
Perempuan yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar itu ditahan oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani kini telah resmi ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kerja sama dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya. Setelah upaya damai gagal, pihak MIB mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah itu juga tak digubris oleh pihak Mecimapro.
Akhirnya, MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi.
Logo Mecimapro (Instagram)