Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com) dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).
Hal tersebut terkait pengaduan konsumen pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' yang digelar pada Sabtu lalu (3/5) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
"Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan. Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket," ucap Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangannya, Rabu 7 Mei 2025.
"Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," sambungnya.
Baca juga: JYP Entertainment Minta Maaf Usai Konser DAY6 di Jakarta Kacau
Adapun pengaduan yang diterima pembeli tiket konser Day6 seperti masalah pengembalian dana (refund) serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.
Moga menekankan, Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.
Pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menjelaskan, Mecimapro berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.
Saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30-40 persen dari seluruh tiket yang terjual.
Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan pengajuan dana atau tetap menonton konser.
“Mecimapro sedang memproses pengembalian dana dan progresnya sudah mencapai 30-40 persen. Konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui surel ke alamat [email protected] untuk diproses lebih lanjut,” ucap Melani.
Melani juga mengatakan, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian dana ke tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi atau nomor antrian, tetap dapat menonton konser. Hal ini sebagai wujud tanggung jawab Mecimapro.
“Kami telah menyediakan lima bus antar-jemput (shuttle bus), kartu pos foto, jas hujan, keperluan medis, dan makanan yang diberikan secara gratis kepada konsumen. Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan,” lanjut Melani.
Baca juga: DAY6 Luncurkan Album Mini Kesembilan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid mendorong Mecimapro untuk berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana tersebut.
Berdasarkan informasi Legal Senior Manager tiket.com Martino Arnoldi, pihaknya melakukan pengembalian dana pembelian tiket kepada konsumen dikarenakan, hingga Kamis lalu (1/5), tiket.com tidak menerima secara lengkap nomor antrian dan nomor kursi dari Mecimapro.
Oleh sebab itu, tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen.
Konsumen yang membeli tiket melalui tiket.com akan dikembalikan dananya sampai dengan 14 Mei 2025 mendatang. Pengambalian dapat berbentuk dana tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau kupon hadiah (gift voucher) yang dapat dicairkan.
Hingga Senin lalu (5/5), progres pengembalian dana telah mencapai 40 persen dari 6.900 tiket yang terjual dan selesai otomatis pada 14 Mei 2025 mendatang bagi konsumen yang belum mengajukan.