Ntvnews.id, Jakarta - Fransiska Melani selaku founder dari promotor Mecimapro akhirnya merespons soal laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana konser TWICE Jakarta.
Respons tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Melani, Syamsudin Baharuddin dan Adi Bagus melalui keterangan singkat. Menurut tim kuasa hukum, Melani akan tetap kooperatif menjalani pemeriksaan terkait laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"Bahwa klien kami Saudari Fransiska Melani akan menghormati dan mengikuti proses hukum," tulis keterangan rilis pihak Melani, 7 November 2025.
Pihak Fransiska Melani menegaskan, sengketa yang terjadi sejatinya berakar dari ranah bisnis, bukan tindak kejahatan.
"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo adalah perkara perdata murni di mana asal muasal berawal dari kesepakatan yang telah disepakati antara PT Media Inspirasi Bangsa dengan PT Melania Citra Permata," sambungnya.
Perkara ini disebut terjadi karena perselisihan, dan seharusnya yang harus ditempuh adalah melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan kepolisian.
"Bahwa dalam peristiwa hukum... apabila terjadi perselisihan sebagaimana perjanjian tersebut, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)... dan bukan melalui jalur Hukum Pidana," terangnya.
Pihak Fransiska Melani merasa laporan pidana yang dilayangkan oleh PT MIB kurang tepat.
"Bahwa sangat jelas dan nyata perkara a quo adalah perkara perdata murni dan bukan merupakan tindak pidana. Bahwa klien kami selalu beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, sebagaimana Perjanjian No: 123/LEGAL-IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023," pungkasnya.
Logo Mecimapro (Instagram)