Kronologi Bos Mecimapro Resmi Ditahan Gegara Gelapkan Dana Konser TWICE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2025, 13:35
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo Mecimapro Logo Mecimapro (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata, yang lebih dikenal dengan sebutan Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.  Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.

Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan,namun tidak pernah mendapatkan respon positif. 

Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasipengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT. MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. 

Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah. Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada tanggal 10 Januari 2025, PT. MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut dan yang bersangkutan kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Sdri. Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. 

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi, saat dikonfirmasi, 30 Oktober 2025.

Aldi berharap proses hukum yang menyangkut kliennya dapat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi.

Baca Juga: Kepincut Batik dan Makanan Indonesia, Grup Kpop Kandis Mulai Melokal

x|close