Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Budi menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat 7 November 2025.
“Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya,” tambahnya.
Baca Juga: Bos Promotor Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu 5 November 2025 (ANTARA/Ilham Kausar) (Antara)
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menuntaskan seluruh petunjuk (P19) yang diminta oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus tersebut. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penipuan dana konser K-Pop TWICE di Jakarta yang digelar pada 23 Desember 2023.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Selasa 4 November 2025.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dalam rangka penyidikan kasus ini.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025.
(Sumber: Antara)
Arsip Foto - Jihyo TWICE saat tampil solo stage membawakan nyanyian dan koreografi tarian (Antara)