Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Sidik, Pihak Betrand Peto Siapkan Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 11:58
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Betrand Peto Betrand Peto (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto kini telah memasuki babak baru. Berkas perkara yang sebelumnya berada di tahap penyelidikan resmi naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Menanggapi perkembangan tersebut, pihak Betrand Peto melalui kuasa hukumnya, Timothy Ezra Simanjuntak, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Tim kuasa hukum bahkan telah menyiapkan saksi yang dinilai dapat meringankan posisi kliennya.

Menurut Ezra, saksi yang dipersiapkan tersebut mengetahui secara jelas latar belakang serta rekam jejak pelapor di masa lalu.

"Rencana satu (orang). Ada beberapa orang yang menyampaikan, tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor dahulu. Nah, itu yang akan kita jadikan saksi," ujar Ezra kepada dalam jumpa pers dengan media, dikutip Selasa, 3 November 2026.

Selain mempersiapkan saksi, Ezra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Komunikasi dengan penyidik juga diklaim berjalan dengan baik, dengan perkiraan agenda pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

"Kemarin pagi-pagi tadi saya sudah terima SPDP. Kita sudah komunikasi secara baik-baik. Kemungkinan dua minggu lagi dipanggil ulang," ungkapnya.

Baca Juga: Betrand Peto Bantah Tudingan Pesan Wanita dan Alkohol di SCBD, Tegaskan Hanya Karaoke

Alih-alih merasa khawatir, pihak Betrand Peto justru menyambut positif naiknya status laporan ke tahap penyidikan. Ezra menilai, tahapan ini merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji kebenaran materiil dari laporan yang ada, sekaligus membuat terang peristiwa hukum yang dipersoalkan.

"Responsnya sangat baik. Pertama, mungkin kita sampaikan dulu ya, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana itu yang ada di dalam KUHP," tutur Ezra.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses penyidikan lanjutan nantinya tidak ditemukan kecukupan alat bukti atau peristiwa pidana tidak terbukti secara terang, maka kasus tersebut memiliki konsekuensi hukum untuk dihentikan.

"Berarti kalau tidak ditemukan bukti, kalau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya diberhentikan. Sehabis diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya," tambah Ezra. "Jadi kami menyambut baik, justru ini posisinya semakin terang."

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial ANW melayangkan laporan resmi terhadap Betrand Peto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6780/IX/2026/SPK/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, ANW mengklaim dirinya merupakan korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam atau kelab di kawasan Jakarta Selatan. Kendati demikian, sejak awal kemunculan kasus ini, pihak Betrand Peto secara tegas membantah seluruh tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.