Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memberikan diskon iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi, termasuk pengemudi ojek daring dan pangkalan, sopir, serta kurir paket dan logistik. Kebijakan ini berlaku selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2026 hingga Maret 2027, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
Besaran diskon yang diberikan mencapai 50 persen dari iuran sebelumnya. Dengan kebijakan tersebut, iuran JKK-JKM yang semula sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan. Potongan iuran ini diberikan secara otomatis dan tidak berlaku bagi peserta yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Diskon iuran tersebut menyasar pengemudi dan kurir yang bekerja baik berbasis platform maupun nonplatform, termasuk pekerja mandiri yang aktif menjadi peserta atau baru mendaftar dalam program jaminan kerja.
"Sasaran diskon adalah pekerja sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja," kata Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut Infografiknya:
Infografik: Pemerintah memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi ojek online dan pangkalan, sopir serta kurir paket/logistik. (Antara)
Baca Juga: Kejati DKI Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan
Infografik: Pemerintah memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi ojek online dan pangkalan, sopir serta kurir paket/logistik. (Antara)