Pria Gorok dan Begal Tukang Ojek Pandeglang, Alasannya Gak Sanggup Bayar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 18:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi begal. (Antara) Ilustrasi begal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengemudi ojek sepeda motor di Pandeglang, Banten dibegal. Korban sebelumnya digorok lehernya dengan pisau cutter oleh pelaku. Nyawa korban akhirnya selamat dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Sementara pelaku, telah diamankan polisi kurang dari 1x24 jam.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setiadi mengatakan, pelaku berinisial N mulanya pulang dari tempat kerjanya di daerah Tangerang. N lantas meminta jasa tukang ojek, Tiarudin (41), untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sumur.

"Berawal ketika pelaku dan korban bertemu di daerah Labuan. Dan pada saat di tengah jalan, ban motor bocor dan melakukan penambalan," ujar Dhyno, Senin, 29 Desember 2025.

Sesuai kesepakatan, pelaku harus membayar Rp320 ribu untuk jasa tukang ojek. Tapi karena tak memiliki uang, akhirnya timbul niat jahat pelaku untuk merampas sepeda motor dan handphone milik korban.

"Pada saat proses menambal ban, di situlah muncul (niat) untuk melakukan pencurian dengan cara membeli pisau cutter di warung dekat lokasi tambal ban. Setelah menambal ban mereka melanjutkan perjalanan, dan pada saat di tempat sepi pelaku menggorok leher korban," jelas Dhyno.

Menurut dia, korban juga sempat memberikan perlawanan meski dalam kondisi leher tergorok. Ini terlihat dengan adanya luka pada bagian tangan dan pelipisnya. Beruntung usai kejadian korban langsung ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Banten.

"Yang bersangkutan melakukan itu karena motif ekonomi yang pertama ada ketakutan tidak mampu membayar jasa transportasi dan yang kedua pelaku tidak punya handphone sehingga ingin membeli handphone dengan cara melakukan pencurian," jelasnya.

Adapun sebelum ditangkap, pelaku sempat menawarkan sepeda motor korban ke sejumlah warga dengan harga Rp2,5 juta. Tapi belum sempat terjual, N lebih dulu ditangkap aparat Polres Pandeglang.

Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari merupakan pegawai tempat cuci mobil dan motor itu dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Kurang dari 1×24 jam anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarga, namun pada saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya tindakan tegas. Sepeda motor belum sempat dijual karena cepat ditangkap," tandas Dhyno.

x|close