Kabar Baik Ojol hingga Sopir, Iuran JKK–JKM Diskon 50 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 13:07
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Para pengemudi ojol saat konvoi di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Para pengemudi ojol saat konvoi di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pemerintah memberi diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik. 

Dengan diskon ini, iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan. Diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. 

Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

Baca juga: Presiden Prabowo Perpanjang Keringanan Iuran JKK untuk Industri Padat Karya

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ucap Indah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 Januari 2026.

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. 

Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Baca juga: Mengapa Iuran BPJS Tak Dibayar Penuh oleh Negara? Ini Penjelasannya

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” tandasnya.

x|close