Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN, Airlangga Pastikan Koordinasi Tetap Jalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 13:35
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Airlangga menekankan bahwa mekanisme koordinasi antarkementerian di bawah lingkup Kemenko Perekonomian tidak akan terpengaruh dengan adanya perubahan tersebut.

"Ya tentu dalam berbagai kegiatan koordinasi selalu ada,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat, 3 Oktober 2025.

Adapun Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: DPR Setujui UU BUMN, Kawendra: Momentum Reformasi untuk Kepentingan Rakyat

Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Pariwisata.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

UU itu mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini awalnya membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Usai mendengarkan laporan, Dasco menanyakan persetujuan para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR peserta rapat.

Baca juga: Bagaimana Nasib Ratusan PNS Kementerian BUMN Setelah Turun Kelas Jadi Badan?

Komisi VI DPR dan pemerintah sebelumnya menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang BUMN. Semua fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

RUU juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan beberapa waktu lalu.

x|close