Bagaimana Nasib Ratusan PNS Kementerian BUMN Setelah Turun Kelas Jadi Badan?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 10:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini bekerja di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalami perubahan status kelembagaan seiring lahirnya Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru.

Dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis, 2 Oktober 2025 disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dengan pengesahan ini, Kementerian BUMN berganti wajah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa perubahan kelembagaan tersebut otomatis berimbas pada status kepegawaian para aparatur yang selama ini bertugas di Kementerian BUMN.

“Pegawai kementerian yang menyalanggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Puan Minta BP BUMN Maksimalkan Peran untuk Kesejahteraan Rakyat

Meski terjadi alih kelembagaan, DPR memastikan tidak ada perubahan status kepegawaian. Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa pegawai yang dialihkan tetap berstatus sebagai PNS.

"PNS dong, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara. Masih PNS kok, pegawai Kementerian BUMN jadi BP BUMN, kan Badan Pengaturan BUMN itu lembaga pemerintah,” kata Andre usai rapat paripurna.

Andre juga menjelaskan bahwa aturan teknis mengenai status kepegawaian akan dituangkan lebih lanjut dalam regulasi turunan. Ia menyebutkan, pemerintah akan menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

“(Aturan turunan kepegawaian) itu nanti kita serahkan pemerintah, karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” ungkapnya.

Dengan demikian, meskipun Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi BP BUMN, ratusan pegawai yang ada di dalamnya dipastikan tidak kehilangan status PNS mereka. Pemerintah akan menindaklanjuti detail teknisnya melalui regulasi turunan, agar kepastian nasib para pegawai tetap terjamin.

Berdasarkan Laporan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2024, jumlah pegawai Kementerian BUMN yang terakhir kali tercatat pada 2024 ada sebanyak 506 orang.

x|close