Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mendengar langsung aspirasi dari para pelaku industri tembakau.
“Jadi di tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” kata Purbaya, Jumat, 26 September 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan berat akibat kenaikan cukai berturut-turut. Para pelaku usaha menilai, penundaan kenaikan cukai menjadi langkah yang tepat agar industri dapat kembali pulih.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menegaskan pentingnya adanya kepastian kebijakan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan.
“Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan moratorium selama tiga tahun ke depan akan memberikan dampak signifikan bagi pemulihan sektor hasil tembakau yang selama ini menanggung beban berat.
“Moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor hasil tembakau yang sudah dikenakan kenaikan cukai lebih dari 65% dalam lima tahun terakhir,” katanya.
Benny menambahkan, pemulihan industri tembakau akan memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional.
“Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyambut baik keputusan pemerintah dan menilai moratorium kenaikan cukai sebagai langkah strategis yang seimbang antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan industri.
"Ya, idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT. Industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja. Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," ujarnya.
Adik menekankan, moratorium tiga tahun akan memberi waktu bagi industri untuk menyesuaikan diri sekaligus melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini.
"Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas," pungkasnya.