Purbaya Sebut SMI, PII Hingga LPEI Akan Tetap di Bawah Kementerian Keuangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 23:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan atau 2026.  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan atau 2026. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan memastikan Special Mission Vehicles (SMV) di di bawah kementeriannya tidak akan berpindah ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)

Hal tersebut menyusul adanya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemenkeu menaungi perusahaan special mission vehicle (SMV) di antaranya berbentuk BUMN, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“SMV itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan,” ucap Purbaya di Jakarta, Jumat 26 September 2025.

Baca juga: Disebut Rocky Gerung Cuma Kasir, Menkeu Purbaya: Nggak Betul, Dia Musti Koreksi

Menurutnya instansi-instansi tersebut memiliki fungsi yang dibutuhkan oleh Kemenkeu. 

Oleh karena itu, Bendahara Negara itu akan menjaga para perusahaan berbentuk BUMN itu agar tetap berada di bawah kementeriannya.

“Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga itu terus ya,” bebernya.

Seperti diketahui, Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Menkeu Purbaya Lapor 84 dari 200 Pengemplang Pajak Sudah Bayar Rp5,1 Triliun: Mereka Nggak Bisa Lari

Dalam hal ini terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Danantara, tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

x|close